Mengenal Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Memahami tujuan, landasan hukum, dan mekanisme program untuk mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat Barito Timur.
Apa itu RTLH?
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah kondisi rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan bagi penghuninya. Program RTLH merupakan intervensi pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan stimulan agar masyarakat dapat memperbaiki rumahnya menjadi hunian yang lebih layak, sehat, dan aman, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup seluruh anggota keluarga.
Tujuan Program
- • Meningkatkan kualitas hunian yang layak dan sehat.
- • Mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Barito Timur.
- • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Dasar Hukum & Kebijakan
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Peraturan Bupati
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
Dinas Pelaksana Program
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur
- 📍 Jl. Ahmad Yani, Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur
- 📞 (0527) 234567
- ✉️ disperkim@baritotimur.go.id
Mekanisme Pelaksanaan
Pendataan
Verifikasi
Pelaksanaan
Pelaporan
Dokumentasi Kegiatan dan Progres Rehabilitasi